Lebih dari 300 warga dari Desa Upang, Kecamatan Makatijaya, dan Desa Teluk Tenggiri, serta Sebubus,Kecamatan Banyuasin I, mendesak PT Agrindo Raya segera menghentikan kegiatan pembukaan lahan.
Pasalnya, lahan yang dibuka perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan milik warga. Selain itu, luas lahan yang dibuka pihak perusahaan diduga melebihi izin lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin. Dalam orasinya,Kesatuan Aksi Warga Tiga Desa (Kespetiga) me-nuntut Pemkab Banyuasin segera menghentikan aktivitas PT Agrindo Raya.
Sebab, lahan yang akan dikelola pihak perusahaan belum mendapatkan izin dari warga selaku pemilik. Kespetiga juga menilai perusahaan perkebunan itu telah bertindak arogan terhadap warga. Bahkan, ada tiga warga yang dipidanakan pihak perusahaan, dengan kasus penyerobotan lahan. Aksi perusahaan itu dibekingi oknum anggota Polsek Makatijaya.
Dalam musyawarah dengan Komisi I DPRD Banyuasin,Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Tenggiri Junaidi mengungkapkan, perusahaan itu sudah beroperasi sejak 2008. Namun, tak pernah dilakukan pembahasan dengan warga selaku pemilik. “Warga tidak pernah merasa diganti rugi oleh perusahaan. Ketika warga berusaha menuntut ganti rugi, malah mendapatkan ancaman dengan mengandalkan jasa oknum pihak kepolisian,” ungkap Junaidi.
Perwakilan perangkat Desa Sibubus, Amirudin, menambahkan, pembebasan lahan yang dilakukan pihak perusahaan yang memiliki izin lokasi hanya 2.100 hektare (ha), tidak pernah melibatkan perangkat desa. “Kami sebagai perangkat desa tidak pernah berkoordinasi,” ujar Amirudin.
Menanggapi desakan ratusan warga dari tiga desa,Wakil Ketua DPRD Banyuasin Askolani bersama anggota Komisi I DPRD Banyuasin memutuskan untuk melakukan peninjauan ke lapangan guna melihat aksi penyerobotan lahan yang dilakukan pihak perusahaan. “Kita sepakat,perwakilan Dewan dan masyarakat akan turun pada Senin mendatang.
Kami berharap warga tidak arogan menghadapi pihak perusahaan sembari Dewan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Inspektorat, Tata Pemerintahan, dan perwakilan kecamatan masingmasing,” kata Askolani. Imbauan serupa dikatakan Asisten I Setda Banyuasin Husnan Bakti.
Menurut dia, Pemkab sudah berupaya berkoordinasi dengan pihak perusahaan. “Besok (hari ini) Pemkab telah memanggil pihak perusahaan un-tuk mengklarifikasi lahan yang akan digarap. Karena itu,warga dapat sedikit bersabar,”ujar Husnan.
Jumat, 08 Oktober 2010
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar