Kamis, 07 Oktober 2010

47 Warga Terima Ganti Rugi

Proses inventarisasi persil tanah dan bangunan yang akan dibebaskan dalam proyek New Site Development (NSD) telah rampung.

Sebanyak 47 warga Kelurahan 3–4 Ulu yang berada di tepian Sungai Musi segera menerima ganti rugi. Lurah 3-4 Ulu,Kecamatan SU I, Muhammad Akmal mengatakan, saat ini proses inventarisasi telah masuk babak akhir, yaitu proses ganti rugi.Tahap negosiasi harga ganti rugi telah menemui kesepakatan, yakni senilai Rp64.000 per meter.

“Harga tersebut telah sesuai NJOP setempat dan warga telah menyetujuinya,” kata Akmal kepada SINDO di ruang kerjanya kemarin Dia mengatakan, untuk ganti rugi penataan permukiman warga yang berada di tepian Sungai Musi ini telah disiapkan anggaran Rp1,2 miliar yang bakal cair pertengahan Oktober 2010.

“Setelah ada titik temu, diharapkan tidak ada lagi silang pendapat dalam masyarakat,” katanya. Akmal mengatakan,proses mediasi telah dilaksanakan dengan baik dan pemerintah telah cukup bertoleransi dengan warga. Apalagi, sebagian lahan yang berada di pinggiran sungai tersebut tidak memiliki surat resmi dan tidak ada PBB-nya.

“Wilayah yang akan dibebaskan adalah sejauh 50 meter dari pinggiran bibir Sungai Musi pada wilayah Kelurahan 3-4 Ulu, yang meliputi RT 11 dan RT 12 di Lorong Jaya Laksana,”paparnya. Dia menambahkan,warga yang persilnya telah dibebaskan dapat segera pindah ke lokasi baru, seperti di rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di dekat lokasi yang lama,yakni di RT 09- 10-11-12 di Jalan Jaya Laksana dan RT 03-04 di Jalan Prajurit Nangyu.

“Jumlahnya seluruhnya yang akan dibangun ada 140 unit dan sekarang sebagian telah selesai dibangun rumah tipe 36,”ujarnya. Ketua RT12,Kelurahan 3-4 Ulu, Romzani mengatakan, warga sudah menerima hasil mediasi terkait harga ganti rugi yang ditawarkan pemerintah .Warga juga siap pindah kalau telah diganti rugi. “Kalau di RT 12 ada 36 warga yang masuk daftar ganti rugi, di antaranya 3 rumah rakit,”ujarnya.

Dia menambahkan, lamanya mediasi sebelumnya bukan karena warga tidak mau pindah, melainkan lantaran belum sepakat dengan harga ganti rugi. Pasalnya, warga khawatir jika nilai ganti rugi tidak cukup untuk membeli tempat yang baru. Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Jimmi Oscar Harris meminta kepada pemkot Palembang untuk benar-benar mengawasi proses ganti rugi tersebut.

Pasalnya dengan dana sebesar itu dinilai cukup berisiko timbulnya penyimpangan. Meski, hasil pendataan telah rampung dilakukan, bisa saja masyarakat menerima dana ganti rugi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. “Kita imbau ada tim khusus yang melakukan pengawasan itu,”ujarnya. Mengenai Ganti rugi ini sendiri, lanjut Politisi Partai Golkar ini diharapkan mampu benar-benar tepat sasaran.

Dengan begitu,masyarakat merasa dihargai oleh pemerintah sebab tempat mereka bermukim menjadi lebih baik.Menurutnya, proses inventarisasi persil tanah dan bangunan dalam proyek NSD sudah seharusnya dilakukan pemkot Palembang mengingat banyaknya aset pemkot yang terbengkalai.

0 komentar:

Copyright © 2011 Aris All rights reserved