Kepala Dinas Kelautan,Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Sibolga Hendra Darmalius diadukan CV Permata Ruben ke kepolisian setempat dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dan memanipulasi nilai penawaran tender.
Selain itu,CV Permata Ruben juga turut mengadukan Ketua Pejabat pembuat komitmen (PPK) Julius Sihaloho serta Ketua Panitia Tender Alinafiah Nasution.Ketiganya dituding bersekongkol menciptakan persaingan usaha tidak sehat untuk menyingkirkan CV Permata Ruben dalam tender pembangunan kantor DKPP . Tim Penyidik Polresta Sibolga Ipda Erwin Tito membenarkan adanya laporan pengaduan dari CV Permata Ruben. Saat ini, mereka telah melakukan penyelidikan dan memanggil ketua panitia tender proyek di DKPP untuk mengklarifikasi surat laporan dari CV Permata Ruben.
“Laporan ini bisa ditingkatkan hingga penyidikan. Kami masih akan memanggil panitia tender satu per satu,” tuturnya kepada SINDO kemarin. Sementara itu, Kepala DKPP Pemko Sibolga Hendra Darmalius yang dikonfirmasi SINDO mengaku belum mengetahui dirinya telah diadukan CV Permata Ruben ke Polresta Sibolga.Terkait tuduhan yang disampaikan kepadanya, dia menuturkan, dalam persoalan pelelangan proyek di DKPP Pemko Sibolga itu, dia tidak mengintervensi panitia meskipun menjadi kuasa pemegang anggaran di Dinas DKPP. “Jadi, saya tanyakan dulu anggota saya mengenai hal ini karena terus terang, saya belum mengetahuinya,” paparnya.
Di tempat terpisah,Wakil Direktur IV CV Permata Ruben Daud Sinaga mengungkapkan, awalnya mereka melaporkan Kepala DKPP Pemko Sibolga ke Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) Senin (6/9). Namun, pada Kamis (9/9),Polres Tapteng melimpahkan pengaduan itu ke Polresta Sibolga. Daud menyatakan,surat pelimpahan laporan pengaduan mereka tentang penyalahgunaan wewenang oleh pihak DKPP Pemko Sibolga, yang ditandatangani Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sibolga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jhoni Sebayang pada Rabu (15/9).
“Dalam surat itu,penyidik Ipda Erwin Tito dan penyidik pembantu ditunjuk dan diperintahkan untuk menindaklanjuti pengaduan CV Permata Ruben,”tuturnya. Daud mengungkapkan, laporan pengaduan itu berawal saat tender proyek pembangunan gedung kantor yang dilaksanakan DKPP Pemko Sibolga pada Kamis,29 Juli 2010, di Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu Sarudik. Dalam proses itu, CV Permata Ruben membuat penawaran sebesar Rp867.519.000. Masalahnya, angka penawaran yang dicantumkan panitia tender pada pengumuman menjadi Rp868.541.000. “Kami sangat keberatan dengan kesalahan penulisan angka penawaran ini.Karena itu,kami melayangkan surat sanggahan kepada Kepala Dinas Kelautan,Perikanan, dan Peternakan,”tuturnya.
Selanjutnya, pada Kamis, 26 Agustus 2010,DKPP Pemko Sibolga mengirim jawaban atas surat sanggahan CV Permata Ruben. Dalam surat itu disebutkan bahwa hasil koreksi akhir panitia,angka penawaran dari peserta tender itu yang benar Rp 874.019.000.Alasannya,CV Permata Ruben tidak memasukkan biaya izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai rekapitulasi daftar kuantitas dan harga yang dilampirkan dalam dokumen lelang.
“Sesungguhnya, dalam dokumen RKS (rencana kerja dan syarat- syarat), tidak ada tercantum biaya IMB dalam rekapitulasi daftar kuantitas dan harga.Yang jelas, kami menilai DKPP Kota Sibolga telah bersekongkol untuk memanipulasi data penawaran CV Permata Ruben,”pungkasnya.
Senin, 20 September 2010
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar