Minggu, 15 Agustus 2010

Makanan Pengawet Marak Beredar

Setelah daging suntikan ditemukan marak beredar di pasar-pasar tradisional,masyakarat Kabupaten Klaten kembali dibayangi makanan berbahaya lainnya. Saat ini,banyak dijumpai makanan yang mengandung formalin dan boraks.

Bahan berbahaya tersebut terkandung dalam beberapa jenis makanan, seperti bakso,tahu dan mi. Kasi Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM,Wiwing Mardewi mengatakan,pihaknya menemukan makanan yang terindikasi mengandung bahan berbahaya tersebut saat menggelar operasi makanan di Pasar Trucuk. “ Kami melakukan operasi di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Cawas, Pasar Trucuk dan Prambanan.

Di pasar Trucuk kami menduga ada bakso yang mengandung formalin dan boraks,”kata Wiwing Mardewi dihubungi Seputar Indonesia( SI) kemarin. Ciri makanan tersebut, menurut Wiwing,mirip makanan yang mengandung formalin atau boraks. Antara lain, memiliki kekenyalan tinggi,tidak didekati lalat dan bisa tahan tidak busuk selama lebih dari empat hari.

Dia menjelaskan, formalin merupakan bahan kimia pengawet yang mengandung sifat antibakteri. Normalnya, formalin digunakan sebagai disinfektan dan pembersih lantai.Tidak jauh berbeda, boraks juga bahan pengawet yang bisa membuat makanan menjadi lebih kenyal. Penggunaan kedua bahan ini pada makanan, lanjut dia, akan berakibat fatal pada konsumen.

Dalam jangka panjang,orang yang mengonsumsi makan yang mengandung kedua bahan tersebut bisa mengalami ganguan otak,hati lemak dan ginjal, bahkan pada beberapa kasus menyebabkan kematian. Dalam operasi tersebut,petugas juga menemukan makanan yang tidak menyertakan tanggal kedaluwarsa (expiring date).Padahal,pada produk makanan kemasan,tanggal kedaluwarsa merupakan hal yang harus dicantumkan.

“Paling banyak yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa itu roti. Ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya. Menanggapi maraknya makanan tak layak konsumsi,Kordinator Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Sugino menegaskan pemerintah harus semakin mengetatkan pengawasan terhadap makanan yang beredar di pasaran. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk sadar tentang hak-haknya sebagai konsumen. “Ini tugas pemerintah untuk menyosialisasikan hak konsumen dan mengkampanyekan prinsip etika usaha bagi pengusaha agar tidak merugikan konsumen,” tutur Gino.

Razia Daging

Sementara itu, razia daging ayam, sapi dan kerbau terus diintensifkan petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) KotaYogyakarta. Razia dilakukan di tempat-tempat penyembelihan hewan dan penjualan daging. Kabid Perdagangan Disperindagkoptan Pemkot Yogyakarta Sugeng Darmanto menyatakan, razia bertujuan mencegah masuknya daging tak layak konsumsi.

Sebab, hampir semua daging yang masuk di Kota Yogyakarta berasal dari luar kota. Razia melibatkan petugas gabungan dengan waktu yang tidak ditentukan selama Ramadan.“Razia dilakukan sebanyak lima kali. Razia dilakukan berpencar dengan waktu yang tidak ditentukan,” katanya kemarin. Kabid Pertanian Disperindagkoptan Sri Harnani mengakui pasokan daging di Yogyakarta ini berasal dari luar kota.Yaitu Gunungkidul, Bantul, Kulonprogo, Boyolali, Sragen, dan Kalten.

Namun, menurutnya, setiap daging yang masuk telah lolos pemeriksaan yang dibuktikan dengan surat bukti pemeriksaan. “Tapi masyarakat juga tetap harus jeli saat membeli daging. Belilah di tempat yang memang direkomendasikan seperti depot, pasar, dan supermarket.Waspada pada harga daging yang tidak wajar,”katanya.Ada beberapa ciri daging yang tidak berkualitas baik.

Di antaranya,warna daging terlalu pucat atau terlalu gelap (tidak cerah), aroma daging terlalu menyengat, amis, dan bau busuk, penampang daging terasa lembek saat dipegang. “Daging berkualitas baik bersifat kenyal dan tahan sekitar dua bulan jika dimasukan dalam pendingin (freezer),”katanya. Sementara itu, Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) meminta kepada Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta untuk memperketat pengawasan peredaran daging di pasar-pasar induk selama Ramadan.

Pasalnya,pasar induk atau pasar besar merupakan titik pasokan daging dari luar kota.Ketua LKY Widijantoro mengatakan, sebagian besar daging yang beredar di Kota Yogyakarta berasal dari luar kota. Artinya,titik awal distribusi daging berada di pasar-pasar induk. Sehingga pengawasan daging cukup di pasar-pasar induk.

“Saya pikir tidak perlu dengan mencegat di jalan yang dijadikan pintu masuk daging ke Kota Yogyakarta. Cukup di pasar induk saja,” kata Widijantoro kemarin. Pemkot,kata dia,berkewajiban melakukan pengawasan terhadap semua barang edar yang masuk ke wilayahnya. Hal itu untuk memastikan kebutuhan warga Kota Yogyakarta terhadap satu komoditas barang tercukupi dan layak konsumsi.

Sehingga pengawasan tidak hanya dikhususkan pada peredaran daging tapi juga barang kebutuhan lainnya. Pengawasan terhadap barang edar tidak hanya sekadar memantau alur distribusinya,tapi juga mengambil tindakan tegas jika menemukan barang kebutuhan yang tidak layak edar.

Pengambilan sanksi tegas didasarkan pada Peraturan Daerah dan Undang- Undang Perlindungan Konsumen. “Pemerintah memiliki payung hukum kuat untuk menindak produsen barang tak layak konsumsi. Termasuk distributor dan pedagang jika mengetahui barang tersebut tidak layak konsumsi tapi tetap diedarkan,”katanya.

0 komentar:

Copyright © 2011 Aris All rights reserved