Kamis, 05 Agustus 2010

Bachtiar Chamsyah Akhirnya Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan dengan menahan tiga mantan pejabat kemarin.Mereka yang ditahan adalah mantan Mensos Bachtiar Chamsyah,mantan Sekjen Kemenlu Soejadnan Parnohadiningrat,dan mantan Sekjen Kemenkes Sjafii Achmad.

Bachtiar adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarung, mesin jahit, dan impor sapi di Kementerian Sosial (Kemensos) yang merugikan negara senilai total Rp43,3 miliar. Bachtiar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan sarung dengan kerugian negara sebesar Rp15,7 miliar. Bachtiar disangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu tentang memperkaya diri sendiri,menyalahgunakan wewenang, dan menerima hadiah karena jabatan.

”Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Kantor KPK, Jakarta, kemarin. Bachtiar kemarin sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi di Gedung KPK. Sebelum memasuki mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ, dia memberikan keterangan kepada wartawan. Menurut dia, penahanan terhadap para tersangka merupakan kewenangan KPK. ”Kasus sarung itu dananya dari sumbangan masyarakat. Sejak saya jadi menteri, dana itu saya bukukan dengan baik,”jelas Bachtiar.

Menurut Bachtiar, dirinya tidak pernah memerintahkan untuk pengadaan sarung. Pengadaan itu justru dilakukan berdasarkan permintaan.Namun,Bachtiar enggan membeberkan siapa yang meminta pengadaan sarung itu. ”Sekarang KPK berpendapat itu salah,itu hak KPK,”imbuhnya. Namun, Bachtiar membantah telah terjadi kerugian negara dalam kasus itu. Dia pun mengaku akan menjelaskan detail mengenai pengadaan itu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ”Saya ini pejabat negara yang cinta negeri ini, saya bukan pencuri,”tandasnya. Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz menyatakan kesiapannya untuk menjadi jaminan bagi KPK agar Bachtiar Chamsyah menjadi tahanan luar. Anggota DPR itu menyatakan, ditahannya Bachtiar Chamsyah merupakan musibah bagi PPP.

Sebagai figur senior, kehadiran Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) itu penting untuk menjaga soliditas PPP. ”PPP sangat terpukul,” kata Irgan. Hanya saja, Irgan menolak menjawab apakah penahanan Bachtiar ini lebih bersifat politis. Salah satunya karena dalam kasus Bank Century kemarin, PPP memilih opsi C atau pemberian dana talangan itu dinilai melanggar hukum.”Saya tidak bisa menduga- duga kasus ini dikaitkan dengan politik,”katanya singkat. Sekjen DPP Parmusi Imam Suharjo mengatakan, pihaknya sudah mengkaji secara hukum dan menganggap Bachtiar tidak bersalah. Mereka juga mempersoalkan tuduhan yang digunakan KPK untuk menjerat Bachtiar.

Menurut dia,Bachtiar dinilai bersalah dalam membuat kebijakan. “Kalau kebijakan bisa dikriminalisasi, seharusnya kasus Bank Century juga bisa,”kata Imam. Kemarin KPK juga menahan mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) Sudjadnan Parnohadiningrat. Dia tersangka kasus dugaan korupsi renovasi Wisma Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura pada 2003. Saat kasus ini terjadi,dia masih menjabat sebagai Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) periode 2003–2004 dan diduga menerima uang suap sebesar USD175.000 atau setara dengan Rp1,7 miliar. ”Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta,” papar Johan Budi SP di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, Johan menyebut penetapan Sudjadnan sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus renovasi tersebut dengan tersangka mantan Duta Besar RI untuk Singapura Muhammad Slamet Hidayat. Pada 2003, Sudjadnan diduga membantu meloloskan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp16 miliar untuk renovasi Wisma KBRI Singapura.Atas bantuan tersebut,Sudjadnan menerima imbalan sebesar Rp1,7 miliar. ”Ada usulan melakukan renovasi, diproses,turun anggaran.Diduga, tersangka ini menerima imbalan,” lanjut Johan.

Seperti diberitakan, mantan Dubes RI untuk Singapura Muhammad Slamet Hidayat dan mantan bendahara Erizal divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 17 Desember 2008. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersamasama dalam kasus renovasi kantor, wisma duta besar dan wakil duta besar, serta rumah dinas pejabat kedutaan. Bangunan tersebut berada dalam satu kompleks di Chatsworth Road yang didirikan pada 1985. KBRI Singapura mengajukan dana renovasi sebesar USD1,988 juta atau setara Rp17 miliar. Permintaan itu selanjutnya diteruskan Sudjadnan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu pun meloloskan permintaan tersebut dengan mengucurkan anggaran Rp16,4 miliar. Pada hari yang sama,KPK menahan mantan Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sjafii Achmad. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan berupa rontgen pada 2007. Sjafii meninggalkan Kantor KPK sekitar pukul 15.00 WIB tanpa berkomentar sedikit pun seputar penahanannya. Dia langsung diantar ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat dengan mobil tahanan bernomor polisi B8593WU. ”Tersangka SA ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Johan Budi.

Menurut Johan,Sjafii diduga menerima uang sebesar Rp750 juta dari rekanan Kemenkes terkait pengadaan rontgen di puskesmas di daerah tertinggal wilayah timur Indonesia itu. Atas perbuatan Sjafii,negara diduga menderita kerugian sebesar Rp9,4 miliar. ”Dia diduga menerima uang dari rekanan sebesar Rp750 juta,” papar Johan. Seperti diberitakan, kasus ini telah mengantar mantan Direktur Kesehatan Komunitas Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat Kemenkes Edi Suranto ke penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2010, Edi langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang,Jakarta.

Hasil penyidikan KPK menemukan, Edi turut serta bersama mantan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Setjen Depkes saat itu, Madiono, menyalahgunakan kewenangan. Dugaan penyelewengan itu terjadi dalam membuat kerangka acuan kerja untuk pengadaan alat rontgen portabel dan aksesori terhadap merek tertentu.

0 komentar:

Copyright © 2011 Aris All rights reserved