Menurut informasi yang diterima Aris bahwa meski terdapat indikasi kuat menerima suap dalam kasus korupsi beras miskin (raskin) Kota Palopo 2009,18 lurah bebas dari tuntutan hukum. Alasannya, mereka dinilai belum menikmati uang suap yang diberikan kepada mereka dan telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp55 juta ke penyidik kejari. Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Sangkot Harahap yang ditemui di ruang kerjanya,kemarin. Menurut dia, pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus ini dan melihat kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan penyelewengan distribusi raskin 2009 itu.
Terkait penetapan tersangka kepada 18 lurah yang diduga sebagai penerima suap,Sangkot mengatakan, pihaknya sulit melakukan hal itu. Pasalnya,meskipun terbukti 18 lurah telah menerima suap, tapi mereka belum menikmati uang kerugian negara itu dan telah mengembalikannya kepada penyidik pada saat tahapan penyelidikan kasus ini.
“Masih cukup sulit untuk menjadikan 18 lurah itu sebagai tersangka karena mereka belum menikmati, apalagi 18 lurah ini telah mengembalikan uang tersebut saat masih proses lidik,”ujar Sangkot. Diakuinya,selama ini untuk kasus seperti itu, saat pelaku telah mengembalikan uang negara yang dimaksud pada saat tahapan penyelidikan, maka sulit untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Aktivis Anti Korupsi Kota Palopo Achyar Amir meminta kepada Kajari Palopo untuk tegas mengusut kasus ini. Sebab, kasus ini dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat miskin sebagai sasaran utama program raskin Diketahui,dalam kasus ini,Kejari Palopo telah menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan penyelewengan distribusi raskin 2009.
Ketiganya, yakni Konstansyah dan Asmuddin yang berasal dari LSM pendamping penyaluran raskin, dan satu tersangka lainnya, yakni Suprapto yang merupakan mitra angkut Bulog Palopo.Konstansyah dan Asmuddin diduga telah melakukan tindakan penyuapan kepada 18 lurah dan dinilai telah menikmati uang pembayaran raskin. Sementara Suprapto dinilai sebagai pihak penyandang dana untuk melakukan suap kepada 18 lurah.
Berdasarkan data Kejari Palopo, jumlah kerugian negara akibat penyimpangan raskin ini mencapai angka Rp180 juta atau sama dengan 60 ton beras yang diselewengkan. Sementara uang kerugian negara yang dikembalikan oleh 18 lurah sebesar Rp55 juta. Sebelumnya, salah satu tersangka, Suprapto telah membeberkan di hadapan penyidik mengenai keterlibatan 18 lurah yang diduga juga ikut bertanggung jawab atas adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu.
Selasa, 08 Juni 2010
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar